Tuesday 28 February 2012

Blog Abu Furqan

Blog Abu Furqan


Mengenal Sadd adz-Dzarai’

Posted: 27 Feb 2012 04:00 PM PST

A.  Definisi Sadd adz-Dzarai’[1]

Adz-dzarai’ (الذرائع) merupakan bentuk jamak dari adz-dzari’ah (الذريعة). Dan adz-Dzari’ah secara bahasa artinya perantara atau jalan untuk mencapai sesuatu. Sedangkan secara istilah, menurut Dr. Muhammad ibn Husain al-Jaizani, ulama ushul fiqih membagi makna adz-Dzari’ah menjadi dua, yaitu:

1. Makna umum, dan ini sama dengan makna bahasanya, yaitu mencakup setiap perantara atau jalan untuk mencapai sesuatu, baik berupa kemaslahatan ataupun kerusakan.

2. Makna khusus, yaitu suatu perbuatan yang pada dasarnya mubah, namun menjadi jalan menuju perbuatan yang diharamkan.

Secara umum fuqaha dan ulama ushul memaknai adz-dzarai’ dengan makna khusus ini. Untuk menempatkannya dalam pembahasan yang sesuai dengan yang dituju, kata adz-dzarai’ didahului dengan sadd (سد) yang artinya menutup.

Jadi, sadd adz-dzarai’ artinya menutup jalan atau perantara menuju perbuatan yang diharamkan. Meskipun jalan atau perantara tersebut pada awalnya tidak haram, namun karena ia mengantarkan kepada perbuatan yang diharamkan, ia menjadi haram juga.

B.  Kehujjahan Sadd adz-Dzarai’

Ulama berbeda pendapat dalam menerima kehujjahan sadd adz-dzarai’ sebagai dalil fiqih, yaitu sebagai berikut:

1. Sadd adz-Dzarai’ Merupakan Dalil Fiqih[2]

Pendapat ini dikemukakan oleh kalangan Malikiyah dan Hanabilah. Menurut az-Zuhaili, Imam Malik dan Ahmad menyatakan bahwa adz-dzarai’ merupakan salah satu bagian dari ushul fiqih. Masih menurut az-Zuhaili, Ibn al-Qayyim menyatakan bahwa sadd adz-dzarai’ merupakan seperempat agama.

Mereka melandasi hal ini dengan argumentasi-argumentasi berikut ini:

a) Firman Allah ta’ala:

ولا تسبوا الذين يدعون من دون الله فيسبوا الله عدوا بغير علم

Artinya: “Dan janganlah kalian memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” [al-An'aam ayat 108]

Allah ta’ala melarang memaki sesembahan orang kafir karena hal tersebut akan membuka jalan bagi mereka untuk memaki Allah ta’ala.

Allah subhanahu wa ta’ala juga melarang menggunakan kata raa’inaa (راعنا) pada firman-Nya:

يا أيها الذين آمنوا لا تقولوا راعنا وقولوا انظرنا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian katakan (kepada Muhammad), ‘raa’inaa’, tetapi katakanlah ‘unzhurnaa’.” [al-Baqarah ayat 104]

Ucapan raa’inaa oleh para shahabat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka jalan bagi kalangan Yahudi untuk mengejek Nabi, karena kata raa’inaa dalam bahasa mereka merupakan ejekan kepada orang yang diajak bicara.

Allah ta’ala pun melarang wanita yang menghentakkan kakinya supaya diketahui orang perhiasan yang tersembunyi di dalamnya, sebagaimana firman-Nya:

ولا يضربن بأرجلهن ليعلم ما يخفين من زينتهن

Artinya: “Dan janganlah perempuan itu menghentakkan kakinya supaya diketahui orang perhiasan yang tersembunyi di dalamnya.” [an-Nur ayat 31]

Sebenarnya menghentakkan kaki itu boleh-boleh saja bagi perempuan, namun karena menyebabkan perhiasannya yang tersembunyi dapat diketahui orang sehingga akan menimbulkan rangsangan bagi yang mendengar, maka menghentakkan kaki itu menjadi terlarang.

b) Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

دع ما يريبك إلى ما لا يريبك

Artinya: “Tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu.” [HR. at-Tirmidzi dari al-Hasan ibn 'Ali radhiyallahu 'anhuma. At-Tirmidzi berkata hadits ini Hasan Shahih.]

Dan hadits:

الحلال بين والحرام بين وبينهما مشبهات لا يعلمها كثير من الناس، فمن اتقى المشبهات استبرأ لدينه وعرضه، ومن وقع في المشبهات كان كراع يرعى حول الحمى يوشك أن يواقعه. ألا وإن لكل ملك حمى، ألا وإن حمى الله في أرضه محارمه

Artinya: “Yang halal sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas. Di antara keduanya ada perkara syubhat (samar hukumnya) yang banyak orang tidak mengetahuinya. Siapa yang menjauhi perkara syubhat ini maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat ini seperti seorang gembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim dari an-Nu'man ibn Basyir radhiyallahu 'anhu. Lafazh hadits ini menurut al-Bukhari.]

Ibn Rusyd berkata: “Sesungguhnya pembahasan adz-dzarai’ dalam al-Kitab dan as-Sunnah cukup panjang pembahasannya dan tidak memungkinkan untuk membatasinya.”

c) Membolehkan melakukan perbuatan yang menjadi jalan atau perantara kepada perbuatan yang diharamkan merupakan hal yang kontradiktif dengan pengharaman itu sendiri. Sebagai contoh, seorang dokter yang ingin mencegah terjadinya penyakit pada seseorang tentu akan melarang orang tersebut melakukan perbuatan yang akan mengantarkannya menderita penyakit tersebut.

d) Berdasarkan penelitian terhadap sumber pengharaman dalam al-Kitab dan as-Sunnah, diketahui bahwa ada yang memang haram sendirinya (tahrim al-maqashid) seperti keharaman syirik, zina, meminum khamr dan membunuh, ada juga yang haram karena menjadi jalan atau perantara kepada perbuatan yang haram sendirinya tersebut.

Ibn al-Qayyim menyebutkan ada sembilan puluh sembilan contoh pengharaman dalam al-Kitab dan as-Sunnah karena menjadi jalan atau perantara (adz-dzarai’) kepada perbuatan yang haram. Sebagai contoh, sadd adz-dzarai’ kepada perbuatan zina adalah pengharaman khalwat, pengharaman wanita bepergian (safar) sendirian, pengharaman melihat aurat, kewajiban meminta izin jika ingin memasuki sebuah rumah, dan banyak lagi.

Sadd adz-dzarai’ kepada pembunuhan adalah larangan menjual senjata di masa fitnah, mewajibkan qishash untuk mencegah orang mengampang-gampangkan pembunuhan, dan lain-lain. Masih banyak contoh dalam perkara-perkara yang lain.

2. Sadd adz-Dzarai’ Bukan Merupakan Dalil Fiqih[3]

Ini merupakan pendapat Syafi’iyah dan Hanafiyah. Mereka menyatakan bahwa sadd adz-dzarai’  bukan merupakan dalil fiqih, karena adz-dzarai’ adalah perantara, sedangkan perantara hukumnya berubah-ubah, kadang haram, kadang wajib, makruh, mandub, dan terkadang mubah. Dan perantara tersebut pun berbeda-beda terhadap hukum yang jadi tujuannya (al-maqashid), sesuai dengan kuat lemahnya maslahat dan mafsadat yang dihasilkan, serta nampak dan tersembunyinya perantara tersebut. Atas dasar ini, tidak memungkinkan untuk menentukan hukum adz-dzarai’ ini secara pasti.

Mereka juga menyatakan bahwa hukum syara’ dibangun atas sesuatu yang nampak (zhahir), sebagaimana yang dilakukan Rasulullah terhadap kaum yang menampakkan keislaman padahal hatinya ingkar (kalangan munafik), mereka di dunia tidak mendapatkan hukuman atas kekafiran mereka karena yang nampak di luar mereka adalah muslim.

Rasulullah juga tidak menetapkan hukuman zina terhadap dua orang yang saling menyatakan li’an, walaupun terdapat tanda-tanda zina, yaitu adanya anak yang diduga sebagai hasil zina. Imam asy-Syafi’i berkata, “Dan ini menunjukkan dibatalkannya hukuman, padahal ada indikasi (yang mengharuskan terjadi hukuman) yang lebih kuat dari adz-dzarai’. Jika perkara yang lebih kuat dari adz-dzarai’ saja dibatalkan, tentu yang lebih lemah lebih layak untuk tidak diberlakukan.”

Selain Syafi’iyah dan Hanafiyah, yang juga menolak kehujjahan sadd adz-dzarai’ adalah kalangan Zhahiriyah. Ibn Hazm mengajukan beberapa argumentasi sebagai berikut:

a) Hadits yang dikemukakan oleh ulama yang mengamalkan sadd adz-dzarai’ itu lemah dari segi sanad dan pemahamannya juga tidak tepat. Dari segi sanad, hadits tersebut diriwayatkan dalam banyak versi yang berbeda-beda perawinya. Dari segi pemahaman, hadits tersebut hanya melarang menggembala di daerah yang terlarang, sedangkan menggembala di sekitarnya tidak dilarang. Menggembala di dalam daerah terlarang berbeda hukumnya dengan menggembala di sekitar daerah terlarang tersebut. Karena itu, hukum menggembala di sekitar daerah terlarang kembali ke hukum asalnya, yaitu mubah.

b) Dasar pemikiran sadd adz-dzarai’ adalah ijtihad yang berpatokan pada pertimbangan kemaslahatan, sedangkan ulama Zhahiriyah menolak ijtihad dengan metode seperti ini.

c) Hukum syara’ hanya menyangkut apa-apa yang ditetapkan al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’. Yang ditetapkan di luar tiga sumber tersebut bukanlah hukum syara’. Dalam hal sadd adz-dzarai’, hukum yang telah ditetapkan oleh nash dan ijma’ hanyalah perbuatan yang dituju (maqashid)-nya saja, sedangkan perantara atau adz-dzarai’-nya tidak pernah ditetapkan oleh nash atau ijma’. Oleh karena itu, sadd adz-dzarai’ tidak bisa diterima, sesuai dengan firman Allah ta’ala:

ولا تقولوا لما تصف ألسنتكم الكذب هذا حلال وهذا حرام لتفتروا على الله الكذب

Artinya: “Dan janganlah kalian katakan dengan lisan kalian suatu kebohongan, menyatakan ini halal dan ini haram, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.” [an-Nahl ayat 116]

C.  Pembagian adz-Dzarai’[4]

Al-Qarafi membagi adz-Dzarai’ (perantara) kepada perbuatan fasad menjadi tiga, yaitu:

1. Ulama Menyepakati Keharusan untuk Menutup dan Mencegahnya

Yaitu yang membawa kerusakan secara pasti atau lazimnya akan menimbulkan kerusakan. Dalam hal ini, ulama sepakat untuk melarangnya, sehingga dalam kitab-kitab fiqih madzhab ditegaskan tentang haramnya menggali lubang di tempat yang biasa dilalui orang yang dapat dipastikan akan mencelakakan.

Namun, Taqiyuddin as-Subki dari kalangan Syafi’iyah berkata, “Perkara ini bukanlah termasuk sadd adz-dzarai’, melainkan tahrim al-wasa-il (pengharaman sesuatu yang menjadi wasilah pada keharaman), dan wasilah memang terikat dengan perkara yang ditujunya, tidak ada perselisihan dalam hal ini.” Tajuddin as-Subki berkata, “Tidak benar orang yang beranggapan bahwa semua orang menggunakan kaidah sadd adz-dzarai’, sesungguhnya asy-Syafi’i tidak menggunakannya.”

2. Ulama Sepakat Bahwa Ia Tak Perlu Ditutup atau Dicegah

Yaitu yang peluangnya membawa pada kerusakan sangat kecil dan jarang terjadi. Dalam hal ini, seandainya perbuatan itu dilakukan, sangat kecil peluangnya akan menimbulkan kerusakan. Misalnya menggali lubang di kebun sendiri yang jarang dilalui orang. Menurut kebiasaan, tidak ada orang yang lewat di tempat tersebut yang akan terjatuh ke dalam lubang. Namun memang tidak tertutup kemungkinan ada yang kesasar lalu terjatuh ke dalam lubang tersebut.

Ulama sepakat tidak melarang hal ini, sehingga dalam kitab-kitab fiqih tidak terdapat larangan membuat lubang di kebun sendiri yang jarang dilalui orang, memperjualbelikan anggur, dan yang semisalnya.

3. Ulama Berbeda Pendapat Tentang Keharusan Ditutup atau Tidaknya Perantara Tersebut

Yaitu yang peluangnya membawa pada kerusakan cukup besar, namun tidak sampai bersifat pasti atau lazim terjadi. Pada bagian inilah, ulama berbeda pendapat. Perbedaan pendapat ini terjadi pada adz-dzarai’ yang tidak disebutkan dalam al-Kitab dan as-Sunnah keharusan untuk menutup dan mencegahnya, sedangkan yang disebutkan dalam nash syar’i tidak ada perbedaan pendapat, seperti larangan memaki sesembahan orang-orang musyrik karena dikhawatirkan mereka akan memaki Allah ta’ala.

Secara umum, Malikiyah dan Hanabilah mengharuskan menutup atau melarang adz-dzarai’ pada bagian ini, sedangkan Syafi’iyah dan Hanafiyah menyatakan tidak perlu melarangnya.

Beberapa contoh dalam bagian ini misalnya adalah:

a) Jual beli aajal[5]. Sebenarnya jual beli ini boleh, namun Malik melarang jual beli semacam ini karena banyak orang yang melakukannya sebagai jalan untuk melakukan riba.

b) Penundaan pembayaran mahar. Menurut kalangan Malikiyah hal ini makruh, walaupun ada batas waktu yang jelas, setahun misalnya. Hukum makruh ini jika penundaan yang dilakukan adalah untuk keseluruhan mahar, bukan cuma sebagiannya. Hal ini karena dikhawatirkan akan ada yang menikah tanpa mahar.

c) Puasa hari syak dan enam hari bulan Syawal. Dimakruhkan berpuasa sebelum ramadhan, sehari atau dua hari sebelumnya, karena dikhawatirkan ia dianggap sebagai tambahan puasa Ramadhan. Dan atas dasar ini juga, Abu Yusuf berkata, “Dimakruhkan menyambung Ramadhan dengan enam hari di bulan Syawal.” Ini adalah pendapat Malikiyah.

D.  Penutup

Tulisan ini hanya mengungkapkan sadd adz-dzarai’ secara singkat, dan tentu masih banyak yang tertinggal dalam pembahasannya. Ketika saya mencoba menelaah beberapa literatur yang membahas tentang hal ini, pembahasan sadd adz-dzarai’ atau adz-dzarai’ secara umum memuat banyak hal –yang tak saya muat, atau hanya sedikit saya singgung, dalam tulisan ini– seperti misalnya perbedaan ulama dalam memaknai adz-dzarai’, apakah ia hanya perantara untuk perbuatan haram atau lebih umum maknanya, perbedaan muqaddimah wajib dengan adz-dzarai’, pembagian adz-dzarai’ menurut beberapa ulama yang berbeda-beda, dan lain-lain.

Alasan saya tidak memasukkan pembahasan-pembahasan tersebut dalam tulisan ini adalah agar tulisan ini tidak menjadi terlalu panjang. Oleh karena itu, tulisan ini langsung fokus membahas sadd adz-dzarai’ dari sisi sebagai perantara menuju keharaman, dan perbedaan pendapat para ulama tentang kehujjahannya sebagai dalil fiqih secara singkat.

Semoga tulisan ini bermanfaat.

Daftar Pustaka

Al-Jaizani, Muhammad ibn Husain. 1428 H. I’mal Qa’idah Sadd adz-Dzarai’ fi Bab al-Bid’ah. Riyadh: Maktabah Dar al-Minhaj.

Az-Zuhaili , Wahbah. 1986. Ushul al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr.

Hasan, Khalid Ramadhan. 1998. Mu’jam Ushul al-Fiqh. Mesir: ar-Raudhah.

Jama’ah min al-’Ulama. 1983. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah Juz 2. Kuwait: Dar as-Salasil.

Jama’ah min al-’Ulama. 1992. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah Juz 24. Mesir: Dar ash-Shafwah.

Syarifuddin, Amir. 2011. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.


Catatan Kaki:

[1] Lihat I’mal Qa’idah Sadd adz-Dzarai’ fi Bab al-Bid’ah karya Dr. Muhammad ibn Husain al-Jaizani hal. 9; Mu’jam Ushul al-Fiqh karya Khalid Ramadhan Hasan hal. 146; Ushul al-Fiqh al-Islami karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili hal. 873-874; Ushul Fiqh karya Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin Jilid 2 hal. 424-425.

[2] Lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah Juz 24 hal. 276-278; Ushul al-Fiqh al-Islami karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili hal. 888; Ushul Fiqh karya Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin Jilid 2 hal. 425-427.

[3] Lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah Juz 24 hal. 278; Ushul al-Fiqh al-Islami karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili hal. 888-889; Ushul Fiqh karya Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin Jilid 2 hal. 431-432.

[4] Lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah Juz 24 hal. 278-280; I’mal Qa’idah Sadd adz-Dzarai’ fi Bab al-Bid’ah karya Dr. Muhammad ibn Husain al-Jaizani hal. 11-12.

[5] Yaitu jual beli yang pembayarannya tidak tunai. Lihat pembahasan jual beli aajal menurut Malikiyah di al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah Juz 2 hal. 29.

*****

Baca juga semua artikel di bawah ini:

Saturday 18 February 2012

Blog Abu Furqan

Blog Abu Furqan


Tiga Tipe Ulama

Posted: 17 Feb 2012 04:00 PM PST

العلماء ثلاثة، عالم بالله وبأمر الله، وعالم بالله وليس بعالم بأمر الله، وعالم بأمر الله وليس بعالم بالله، فأما العالم بالله وبأمر الله فذلك الخائف لله العالم بسنته وحدوده وفرائضه، وأما العالم بالله وليس بعالم بأمر الله فذلك الخائف لله وليس بعالم بسنته ولا حدوده ولا فرائضه، وأما العالم بأمر الله وليس بعالم بالله فذلك العالم بسنته وحدوده وفرائضه وليس بخائف له

Terjemah:

‎’Ulama itu ada tiga: (1) ‘alim terhadap Allah dan perintah-Nya, (2) ‘alim terhadap Allah tapi tidak ‘alim terhadap perintah-Nya, (3) ‘alim terhadap perintah Allah tapi tidak ‘alim terhadap-Nya.

‘Alim terhadap Allah dan perintah-Nya adalah orang yang takut kepada Allah serta mengetahui sunnah, hudud, dan segala kewajiban yang ditetapkan-Nya.

‘Alim terhadap Allah tapi tidak ‘alim terhadap perintah-Nya adalah orang yang takut kepada Allah, namun tidak mengetahui sunnah, hudud, dan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan-Nya.

‘Alim terhadap perintah Allah tapi tidak ‘alim terhadap-Nya adalah orang yang mengetahui sunnah, hudud, dan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah, namun tidak takut kepada-Nya.

(Abu Hayyan at-Taimi, dalam Jami’ Bayan al-’Ilm [II/822])

*****

Baca juga semua artikel di bawah ini:

Friday 17 February 2012

Blog Abu Furqan

Blog Abu Furqan


Contoh-Contoh Akhlak yang Baik (Bagian 2)

Posted: 15 Feb 2012 04:00 PM PST

4. Mengecek Kebenaran Apa-apa yang Akan Disampaikan dan Cermat dalam Menyampaikan Informasi (التثبت مما يقوله ويحكيه والتدقيق في النقل)

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

ولا تقف ما ليس لك به علم

Artinya: “Dan janganlah mengikuti apa yang engkau tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” [al-Israa' ayat 36]

ما يلفظ من قول إلا لديه قريب عتيد

Artinya: “Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” [Qaaf ayat 18]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كفى بالمرء كذبا أن يحدث بكل ما سمع

Artinya: “Seseorang layak dikatakan sebagai pendusta jika ia mengatakan setiap perkara yang didengarnya.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu]

5. Bertutur Kata dengan Baik (طيب الكلام)

Ada beberapa hadits shahih dan hasan yang menunjukkan keutamaan sifat ini, di antaranya:

اتقوا النار ولو بشق تمرة، فمن لم يجد فبكلمة طيبة

Artinya: “Jauhilah neraka walau dengan sebiji kurma. Siapa saja yang tidak menemukan sebiji kurma, maka dengan perkataan yang baik.” [Muttafaq 'alaih dari Adi ibn Hatim radhiyallahu 'anhu]

والكلمة الطيبة صدقة

Artinya: “Perkataan yang baik adalah shadaqah.” [Muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu]

إن في الجنة غرفة، يرى ظاهرها من باطنها، وباطنها من ظاهرها، فقال أبو مالك الأشعري : لمن هي يا رسول الله؟ قال : لمن أطاب الكلام، وأطعم الطعام، وبات قائما والناس نيام

Artinya: “Sesungguhnya di surga terdapat satu kamar yang luarnya bisa dilihat dari dalamnya, dan dalamnya bisa dilihat dari luarnya. Abu Malik al-Asy’ari berkata: Bagi siapakah kamar ini wahai Rasulullah? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Bagi yang baik perkataannya, suka memberikan makanan, dan senantiasa bangun di malam hari pada saat manusia tertidur.” [HR. ath-Thabrani, dihasankan oleh al-Haitsami dan al-Mundziri. Diriwayatkan juga oleh al-Hakim, dan ia menshahihkannya. Dari 'Abdullah ibn 'Amr radhiyallahu 'anhuma]

6. Menampakkan Wajah Berseri (طلاقة الوجه)

Ada beberapa hadits shahih yang menunjukkan keutamaan sifat ini, di antaranya:

لا تحقرن من المعروف شيئا ولو أن تلقى أخاك بوجه طليق

Artinya: “Engkau jangan menyepelekan kebaikan sedikit pun, meski hanya sekedar bertemu saudaramu dengan wajah yang berseri.” [HR. Muslim dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu]

كل معروف صدقة وإن من المعروف أن تلقى أخاك بوجه طلق وأن تفرغ من دلوك في إناء أخيك

Artinya: “Setiap kebaikan adalah shadaqah. Dan termasuk kebaikan jika engkau bertemu saudaramu dengan wajah berseri, dan jika engkau menuangkan air dari bejana milikmu pada bejana milik saudaramu.” [HR. Ahmad dan at-Tirmidzi, ia berkata hadits ini hasan shahih. Dari Jabir ibn 'Abdillah radhiyallahu 'anhuma]

تبسمك في وجه أخيك صدقة

Artinya: “Senyummu di hadapan saudaramu adalah shadaqah.” [HR. Ahmad dan Ibn Hibban dalam 'Shahih'-nya. Dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu]

لا تحقرن من المعروف شيئا، ولو أن تفرغ من دلوك في إناء المستقي، ولو أن تكلم أخاك ووجهك إليه منبسط

Artinya: “Engkau tidak boleh menyepelekan kebaikan walaupun sedikit, meskipun hanya menuangkan air dari bejanamu kepada bejana orang yang minta minum. Dan meskipun dengan sekedar menemui saudaramu dengan wajah yang berseri.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibn Hibban dalam 'Shahih'-nya. At-Tirmidzi berkata hadits ini hasan shahih]

*****

Baca juga semua artikel di bawah ini: