Friday 31 August 2012

Blog Abu Furqan

Blog Abu Furqan


Download Murottal al-Qur’an al-Karim Syaikh Sa’ad al-Ghamidi

Posted: 30 Aug 2012 05:00 PM PDT

Salah satu qari’ favorit saya, selain Syaikh Misyari Rasyid al-’Afasy adalah Syaikh Sa’ad al-Ghamidi.

Syaikh Sa’ad al-Ghamidi lahir pada tahun 1387 H (1967 M) di kota Dammam, Kerajaan Saudi Arabia. Beliau lulus dari Universitas Imam Muhammad ibn Sa’ud al-Islamiyah, Fakultas Syariah, Konsentrasi Ushuluddin pada tahun 1410 H. Pada tahun 1415 H, beliau selesai menghafal 30 Juz al-Qur’an, dan mendapatkan ijazah sanad al-Qur’an riwayat Hafsh dari ‘Ashim pada tahun 1417 H. (Sumber: http://saadghamdi.com/index.php/biography dan http://ar.wikipedia.org/wiki/سعد_الغامدي)

Silakan download mp3 murottal al-Qur'an al-Karim Syaikh Sa’ad al-Ghamidi 30 juz lengkap, riwayat Hafsh dari 'Ashim, berikut ini:

001. الفاتحة (download di sini) ; 002. البقرة (download di sini) ; 003. آل عمران (download di sini) ; 004. النساء (download di sini) ; 005. المائدة (download di sini) ; 006. الأنعام (download di sini) ; 007. الأعراف (download di sini) ; 008. الأنفال (download di sini) ; 009. التوبة (download di sini) ; 010. يونس (download di sini) ; 011. هود (download di sini) ; 012. يوسف (download di sini) ; 013. الرعد (download di sini) ; 014. إبراهيم (download di sini) ; 015. الحجر (download di sini) ; 016. النحل (download di sini) ; 017. الإسراء (download di sini) ; 018. الكهف (download di sini)

019. مريم (download di sini) ; 020. طه (download di sini) ; 021. الأنبياء (download di sini) ; 022. الحج (download di sini) ; 023. المؤمنون (download di sini) ; 024. النّور (download di sini) ; 025. الفرقان (download di sini) ; 026. الشعراء (download di sini) ; 027. النمل (download di sini) ; 028. القصص (download di sini) ; 029. العنكبوت (download di sini) ; 030. الروم (download di sini) ; 031. لقمان (download di sini) ; 032. السجدة (download di sini) ; 033. الأحزاب (download di sini) ; 034. سبأ (download di sini) ; 035. فاطر (download di sini) ; 036. يس (download di sini)

037. الصافات (download di sini) ; 038. ص (download di sini) ; 039. الزمر (download di sini) ; 040. غافر (download di sini) ; 041. فصّلت (download di sini) ; 042. الشورى (download di sini) ; 043. الزخرف (download di sini) ; 044. الدخان (download di sini) ; 045. الجاثية (download di sini) ; 046. الأحقاف (download di sini) ; 047. محمد (download di sini) ; 048. الفتح (download di sini) ; 049. الحجرات (download di sini) ; 050. ق (download di sini) ; 051. الذاريات (download di sini) ; 052. الطور (download di sini) ; 053. النجم (download di sini) ; 054. القمر (download di sini)

055. الرحمن (download di sini) ; 056. الواقعة (download di sini) ; 057. الحديد (download di sini) ; 058. المجادلة (download di sini) ; 059. الحشر (download di sini) ; 060. الممتحنة (download di sini) ; 061. الصف (download di sini) ; 062. الجمعة (download di sini) ; 063. المنافقون (download di sini) ; 064. التغابن (download di sini) ; 065. الطلاق (download di sini) ; 066. التحريم (download di sini) ; 067. الملك (download di sini) ; 068. القلم (download di sini) ; 069. الحاقة (download di sini) ; 070. المعارج (download di sini) ; 071. نوح (download di sini) ; 072. الجن (download di sini)

073. المزمل (download di sini) ; 074. المدثر (download di sini) ; 075. القيامة (download di sini) ; 076. الإنسان (download di sini) ; 077. المرسلات (download di sini) ; 078. النبأ (download di sini) ; 079. النازعات (download di sini) ; 080. عبس (download di sini) ; 081. التكوير (download di sini) ; 082. الإنفطار (download di sini) ; 083. المطففين (download di sini) ; 084. الإنشقاق (download di sini) ; 085. البروج (download di sini) ; 086. الطارق (download di sini) ; 087. الأعلى (download di sini) ; 088. الغاشية (download di sini) ; 089. الفجر (download di sini) ; 090. البلد (download di sini)

091. الشمس (download di sini) ; 092. الليل (download di sini) ; 093. الضحى (download di sini) ; 094. الشرح (download di sini) ; 095. التين (download di sini) ; 096. العلق (download di sini) ; 097. القدر (download di sini) ; 098. البينة (download di sini) ; 099. الزلزلة (download di sini) ; 100. العاديات (download di sini) ; 101. القارعة (download di sini) ; 102. التكاثر (download di sini) ; 103. العصر (download di sini) ; 104. الهمزة (download di sini) ; 105. الفيل (download di sini) ; 106. قريش (download di sini) ; 107. الماعون (download di sini) ; 108. الكوثر (download di sini)

109. الكافرون (download di sini) ; 110. النصر (download di sini) ; 111. المسد (download di sini) ; 112. الإخلاص (download di sini) ; 113. الفلق (download di sini) ; 114. الناس (download di sini)

Keterangan: klik kanan ‘download di sini’, kemudian save as.

Semoga bermanfaat.

Terima kasih untuk: mp3quran.net

*****

Baca juga semua artikel di bawah ini:

Thursday 30 August 2012

Blog Abu Furqan

Blog Abu Furqan


Perbedaan Fardhu dan Wajib

Posted: 29 Aug 2012 05:00 PM PDT

Dalam madzhab Hanafiyah, istilah fardhu dan wajib dibedakan. Berikut definisi masing-masing menurut mereka:

1. Fardhu (الفرض)

Fardhu adalah perbuatan yang dituntut secara tegas (طلبا جازما) oleh syara' untuk dilakukan dan dibangun dari dalil yang qath'i,  yang tidak terdapat syubhat di dalamnya. Fardhu dibangun dari al-Qur'an al-Karim, as-Sunnah al-Mutawatirah atau as-Sunnah al-Masyhurah dan Ijma'. Contohnya adalah rukun Islam yang lima yang ditetapkan oleh al-Qur'an al-Karim, atau yang ditetapkan oleh as-Sunnah al-Mutawatirah atau as-Sunnah al-Masyhurah seperti membaca al-Qur'an di dalam shalat, atau keharaman menjual empat jenis makanan, yaitu gandum (القمح), jewawut (الشعير), kurma (التمر), dan garam (الملح) secara kredit dengan benda yang sejenis yang ditetapkan oleh Ijma'.

Fardhu ini wajib dikerjakan, yang mengerjakannya mendapatkan pahala dan yang meninggalkannya mendapatkan dosa, dan yang mengingkarinya dihukumi kafir.

2. Wajib (الواجب)

Wajib adalah perbuatan yang dituntut secara tegas oleh syara' untuk dilakukan, namun dibangun dari dalil yang zhanni, yang masih mengandung syubhat. Dalil zhanni yang dimaksud adalah Khabar Ahad (خبر الواحد) dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Contohnya adalah zakat fitrah serta shalat witir dan 'idain.

Wajib ini sama statusnya dengan fardhu, kecuali bagi yang mengingkarinya tidak dihukumi kafir.

Demikianlah perbedaan istilah fardhu dan wajib menurut madzhab Hanafiyah. Sedangkan menurut jumhur fuqaha, dua istilah ini tidak berbeda, keduanya memiliki satu makna, yaitu perbuatan yang dituntut secara tegas oleh syara' untuk dilakukan. Menurut mereka, fardhu adalah wajib, wajib adalah fardhu.

Perbedaan penggunaan istilah fiqih oleh fuqaha ini saya tuliskan untuk sedikit membuka wawasan kita, bahwa ternyata pembahasan fiqih sangat luas, perbedaan pendapat di kalangan fuqaha begitu banyak, bahkan pada penggunaan istilah-istilah fiqih yang cukup mendasar sekalipun.

*****

Rujukan:

Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili

*****

Baca juga semua artikel di bawah ini:

Wednesday 29 August 2012

Blog Abu Furqan

Blog Abu Furqan


Cara Turun ke Sujud Ketika Shalat

Posted: 28 Aug 2012 05:00 PM PDT

Ulama berselisih pendapat tentang cara turun ke sujud ketika shalat. Sebagiannya berpendapat bahwa dua lutut harus didahulukan menyentuh tanah (tempat sujud) daripada dua tangan. Yang lain berpendapat sebaliknya, dua tangan harus didahulukan menyentuh tempat sujud, baru dua lutut. Jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanafiyah dan Hanabilah menguatkan pendapat yang pertama. Malikiyah, imam al-Auza'i dan satu riwayat dari Imam Ahmad (pendiri madzhab Hanabilah) menguatkan pendapat yang kedua. Ada juga yang tak mengunggulkan salah satu dari dua pendapat di atas, Imam an-Nawawi dari kalangan Syafi'iyah misalnya, beliau berkata, 'Tidak jelas bagiku keunggulan salah satu dari dua pendapat ini'.

Letak perbedaan pendapat ulama dalam persoalan ini adalah adanya dua hadits yang bertentangan, yaitu:

1. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إذا سجد أحدكم فلا يبرك كما يبرك البعير وليضع يديه قبل ركبتيه

Artinya: "Apabila salah seorang di antara kalian ingin sujud maka janganlah turun seperti turunnya unta. Hendaklah ia meletakkan dua tangannya sebelum dua lututnya."

2. Hadits yang diriwayatkan oleh Waa-il ibn Hujr radhiyallahu 'anhu:

رأيت رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا سجد يضع ركبتيه قبل يديه

Artinya: "Aku telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila sujud, beliau mendahulukan dua lutut sebelum dua tangan beliau."

Dua hadits di atas jelas sekali bertentangan dalam lafazhnya, dan belum diketahui ada ulama yang bisa mengkompromikan dan menggunakan dua hadits ini secara bersamaan.

Sekarang mari kita lihat sedikit keterangan tentang dua hadits di atas.

Hadits Pertama

Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (269), Abu Dawud (840, 841), an-Nasai (II/207) dan ad-Daruquthni (I/345).

Hadits ini dishahihkan oleh asy-Syaikh Ahmad Syaakir dalam kitab tahqiqnya terhadap Sunan at-Tirmidzi. Hadits ini juga dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab Shahih Sunan Abu Dawud (I/158) dan Shahih Sunan at-Tirmidzi (I/86).

At-Tirmidzi sendiri telah mengomentari hadits ini, beliau berkata, "Hadits Abu Hurairah ini adalah hadits gharib, tidak diketahui kecuali melalui hadits Abu az-Zinaad. Hadits ini diriwayatkan dari 'Abdullah ibn Sa'id al-Maqbari dari ayahnya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. 'Abdullah ibn Sa'id al-Maqbari didha'ifkan oleh Yahya ibn Sa'id al-Qahthaan dan lain-lain."

Hadits pertama ini dikuatkan oleh riwayat dari Naafi', beliau berkata, "Dahulu Ibn 'Umar meletakkan dua tangannya sebelum dua lututnya dan berkata, 'Demikianlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya'." Atsar ini diriwayatkan oleh Ibn Khuzaimah (I/318-319) di bawah hadits no. 627, ath-Thahawi (I/254), ad-Daruquthni (II/326-328), al-Hakim (I/226) dan al-Baihaqi (II/100). Atsar ini disebutkan al-Bukhari dalam kitab shahih beliau secara mu'allaq dan dicantumkan dengan bentuk jazm (dalam kajian musthalahul hadits dijelaskan jika ada hadits mu'allaq yang tercantum dalam Shahihayn dengan bentuk jazm, maka haditsnya shahih). Menurut al-Albani, atsar ini bersanad marfu', shahih sanadnya, seperti yang beliau jelaskan dalam ta'liq beliau terhadap Shahih Ibn Khuzaimah. Demikian juga menurut Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab beliau Nahy ash-Shuhbah 'an Nuzuul bi ar-Rukbah.

Riwayat dari Ibnu 'Umar ini menguatkan pendapat bahwa cara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam turun dari sujud adalah dengan mendahulukan dua tangan sebelum dua lutut.

Selain itu, yang juga menguatkan adalah hadits pertama (riwayat Abu Hurairah) berupa perkataan, sedangkan hadits kedua (riwayat Waa-il ibn Hujr) berupa perbuatan. Dalam kaidah ushul fiqih ditetapkan bahwa perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lebih didahulukan daripada perbuatan beliau.

Hadits Kedua

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (838, 839), at-Tirmidzi (268), an-Nasai (II/206), Ibn Majah (882), ath-Thahawi (I/225), Ibn Khuzaimah (626, 629), Ibn Hibban (1912), al-Hakim (I/226) dan al-Baihaqi (II/98). Hadits ini diriwayatkan melalui jalur Syarik, dari 'Ashim ibn Kulaib dari ayahnya, dari Waa-il ibn Hujr radhiyallahu 'anhu.

Hadits ini dishahihkan oleh Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban dan al-Hakim. At-Tirmidzi mengomentari hadits ini, "Hadits ini gharib, tidak seorang pun yang tahu ada yang meriwayatkan hadits ini dari Syarik." Beliau kemudian berkata, "Diriwayatkan oleh Hammaam dari 'Ashim dengan sanad mursal tanpa menyebutkan Waa-il ibn Hujr." Dalam Sunan at-Tirmidzi, setelah menyebutkan hadits ini dari jalur sanad Yazid dari Syaarik, Yazid ibn Harun berkatan, "Syarik tidak pernah meriwayatkan hadits dari 'Ashim ibn Kulaib kecuali hadits ini."

Ad-Daruquthni melemahkan hadits ini, beliau berkata, "Hanya Yazid sendiri yang meriwayatkan hadits ini dari Syarik dan tidak ada yang mengabarkan hadits ini dari 'Ashim kecuali Syarik, sementara hadits Syarik dikatakan lemah jika hanya ia sendiri yang meriwayatkan." Al-Albani juga melemahkan hadits ini dalam kitab beliau Silsilah al-Ahadits adh-Dha'ifah, demikian pula asy-Syaikh Syu'aib dalam tahqiq beliau terhadap kitab al-Ihsaan fi Taqriib Shahih Ibn Hibban.

Sebagaimana ada yang menguatkan hadits pertama, hadits kedua ini pun ada yang menguatkan. Hadits kedua ini dikuatkan oleh beberapa atsar shahih yang menyatakan bahwa 'Umar ibn al-Khaththab dan 'Abdullah ibn Mas'ud radhiyallahu 'anhuma mendahulukan lutut daripada tangan saat turun untuk sujud.

Hadits kedua ini juga dikuatkan karena ia merupakan hadits yang diamalkan oleh mayoritas ulama. Imam at-Tirmidzi berkata, "Mayoritas ulama beramal dengan hadits ini. Mereka berpendapat dengan meletakkan dua lutut sebelum meletakkan dua tangan, dan ketika bangkit mengangkat dua tangan sebelum dua lutut."

Kesimpulan

Dua hadits di atas sama-sama diperselisihkan oleh para ulama keshahihannya. Ada yang menshahihkan hadits pertama dan melemahkan hadits kedua, ada juga yang sebaliknya menshahihkan hadits kedua dan melemahkan hadits pertama, dan masing-masing hadits pun memiliki penguat yang telah dijelaskan sebelumnya. Kondisi ini wajar menyebabkan ulama berbeda pendapat tentang menentukan kaifiyah yang tepat untuk turun ke sujud ketika shalat.

Lalu bagaimana sikap kita? Kita wajib memilih pendapat yang hujjahnya terkuat menurut kita, sembari tetap menghormati pendapat yang berbeda yang juga memiliki hujjah.

*****

Rujukan:

at-Tarjiih fii Masaa-il ath-Thaharah wa ash-Shalah karya Dr. Muhammad ibn 'Umar ibn Salim Bazamul

al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili

Subul as-Salam Syarh Bulugh al-Maram karya Imam ash-Shan'ani

Taysir Mushthalah al-Hadits karya Dr. Mahmud ath-Thahhan

Taysir al-Wushul ila al-Ushul karya asy-Syaikh 'Atha ibn Khalil

*****

Baca juga semua artikel di bawah ini:

Monday 27 August 2012

Blog Abu Furqan

Blog Abu Furqan


Ramadhan dan Al-Qur’an

Posted: 09 Aug 2012 05:00 PM PDT

Bulan Ramadhan adalah Bulan Diturunkannya Al-Qur'an

Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Qur'an, sebagaimana disebutkan dalam surah al-Baqarah ayat 185:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

Artinya: "Bulan Ramadhan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia, penjelasan yang sangat jelas mengenai petunjuk tersebut dan pembeda (antara yang haq dan yang batil)"

Di awal surah al-Qadr, disebutkan lebih spesifik lagi bahwa Al-Qur'an diturunkan di malam al-Qadr:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

Artinya: "Sesungguhnya Kami (Allah) menurunkannya (Al-Qur'an) di malam kemuliaan."

Dalam Shahih Bukhari disebutkan bahwa malam al-Qadr itu ada di salah satu malam di antara malam-malam ganjil pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan.

Dalam tafsir Ibn Katsir, diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas radhiyaLlahu 'anhuma menyatakan bahwa Al-Qur'an diturunkan sekaligus ke langit dunia pada bulan Ramadhan, di malam al-Qadr. Kemudian diturunkan secara berangsur-angsur kepada Rasulullah shallaLlahu 'alaihi wa sallam selama lebih dari 20 tahun.

Sedangkan menurut Syaikh Muhammad 'Ali al-Hasan, penulis kitab al-Manar fii 'Uluumil Qur'an, yang dimaksud dengan diturunkannya Al-Qur'an di bulan Ramadhan adalah diturunkannya awal Al-Qur'an, yaitu surah al-'Alaq ayat 1-5, kepada Rasulullah shallaLlahu 'alaihi wa sallam.

Kesimpulannya, semua ulama sepakat bahwa Al-Qur'an diturunkan di bulan Ramadhan, di malam al-Qadr (kemuliaan). Mereka hanya berbeda pendapat, apakah yang dimaksud adalah turunnya seluruh Al-Qur'an secara langsung dari Lauhul Mahfuzh ke langit dunia, atau turunnya awal al-Qur'an kepada Rasulullah shallaLlahu 'alaihi wa sallam.

Bagaimana Kita Memaknai Diturunkannya Al-Qur'an di Bulan Ramadhan

Memaknai diturunkannya Al-Qur'an di bulan Ramadhan tidak cukup hanya dengan melakukan peringatan nuzulul Qur'an secara seremonial. Memaknai diturunkannya Al-Qur'an harus dengan memahami tujuan diturunkannya Al-Qur'an bagi umat manusia.

Surah al-Baqarah ayat 185 telah menunjukkan kepada kita tujuan diturunkannya al-Qur'an. Al-Qur'an adalah petunjuk bagi manusia, penjelasan yang terang dan sangat jelas, serta pembeda antara yang haq dan yang bathil, antara yang halal dan yang haram.

Al-Qur'an diturunkan untuk menjadi pedoman hidup bagi umat manusia. Untuk menjadi way of life. Jika tidak ingin tersesat dalam kehidupan dunia, ikutilah al-Qur'an (dan juga as-Sunnah).

Imam Malik, dalam kitab al-Muwaththa, meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah (Hadits ini di-hasan-kan oleh al-Albani dalam kitab Misykatul Mashabih):

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ

Artinya: "Aku tinggalkan dua perkara bagi kalian, yang jika kalian berpegang pada keduanya, kalian tidak akan tersesat selamanya, yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya."

Jadi, memaknai diturunkannya al-Qur'an harus dengan menjadikan Al-Qur'an (dan As-Sunnah) sebagai petunjuk hidup, sebagai pedoman untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang salah, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan oleh kita.

Tidak Boleh Menerima Sebagian Isi Al-Qur'an dan Menolak Sebagian yang Lain

Kita diwajibkan untuk mengikuti Al-Qur'an dan As-Sunnah secara keseluruhan. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam surah an-Nisa ayat 59:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya."

Kita wajib mengikuti Al-Qur'an dan As-Sunnah secara keseluruhan, tanpa membeda-bedakan satu perintah dengan perintah yang lain. Ketika Allah mewajibkan puasa bagi kita, kita laksanakan. Ketika Allah mewajibkan shalat dan zakat, kita jalankan. Ketika Allah mengharamkan riba kita terima. Ketika dalam hadits disebutkan bahwa umat Islam wajib menutup aurat di tempat umum dan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua tapak tangan, kita terima.

Pertanyaannya, mengapa orang-orang saat ini membedakan hal ini?

Contoh yang sangat jelas adalah mengapa orang-orang saat ini membedakan perintah Allah dalam surah al-Baqarah 183 (tentang puasa) dan al-Baqarah 178 (tentang kewajiban qishash dalam pembunuhan), padahal bentuk seruannya sama, redaksi pewajibannya pun sama. Dan ulama fiqih pun sepakat bahwa keduanya wajib dijalankan.

Mari kita cek redaksi dua ayat tersebut.
QS. Al-Baqarah 183:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ

Artinya: "Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa."

QS. Al-Baqarah 178:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى

Artinya: "Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kalian menerapkan qishash dalam pembunuhan."

Inilah keanehan sebagian umat Islam saat ini.

Semoga momentum Ramadhan tahun ini menjadi titik balik mereka, tidak lagi memilih dan memilah ayat-ayat Al-Qur'an, yang disukai diamalkan, sedangkan yang dibenci diabaikan. Semoga kita semua, umat Islam, bisa menjadi muslim yang kaaffah, muslim yang ketika menerima perintah Allah dan Rasul-Nya berkata sami'naa wa atha'naa.

*****

Baca juga semua artikel di bawah ini: