Monday 18 June 2012

Blog Abu Furqan

Blog Abu Furqan


Keharaman Berdiam Diri Terhadap Kemungkaran (Tafsir QS. Al-Anfaal [8]: 25)

Posted: 17 Jun 2012 05:00 PM PDT

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Dan peliharalah diri kalian dari fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kalian, dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya." (QS. Al-Anfaal [8]: 25)

***

Imam Ibn Katsir (w. 774 H) menyatakan bahwa ayat ini merupakan peringatan dari Allah ta'ala kepada hamba-hamba-Nya yang beriman tentang fitnah[1], yaitu ujian dan bencana, yang tidak hanya dikhususkan bagi ahli maksiat dan pelaku dosa saja, namun berlaku umum, terhadap orang yang melakukan kemaksiatan ataupun tidak. Hal ini terjadi karena orang-orang yang tidak melakukan perbuatan dosa tadi tidak berupaya mencegah dan menghentikan kemaksiatan para ahli maksiat.[2]

At-Thabari (w. 310 H) menyampaikan sebuah riwayat dari Ibn 'Abbas tentang ayat ini, Ibn 'Abbas berkata: "Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk tidak mendiamkan kemungkaran yang tampak di hadapan mereka, jika demikian (tetap mendiamkan) maka Allah akan menimpakan azab yang berlaku umum."[3] Dalam tafsir al-Baghawi (w. 510 H), ada tambahan redaksi terhadap pernyataan Ibn 'Abbas ini, yaitu: "yang akan menimpa orang yang berlaku zalim dan yang tidak."[4]

Sebagian mufassir dari kalangan tabi'in mengkhususkan ayat ini hanya untuk sebagian kalangan shahabat saja, seperti yang dinyatakan oleh as-Suddi dan al-Hasan. As-Suddi berkata bahwa yang dimaksud ayat ini adalah orang-orang yang terlibat dalam Perang Jamal. Sedangkan al-Hasan lebih jelas lagi menyatakan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan 'Ali, 'Utsman, Thalhah dan Zubair rahmatullahi 'alaihim.[5] Dalam salah satu riwayat, Ibn 'Abbas juga menyatakan bahwa ayat ini turun tentang para shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.[6]

Namun, Mujahid menyatakan bahwa ayat ini juga berlaku untuk yang lain. Demikian juga menurut adh-Dhahhak, Yazid ibn Abi Habib, dan lainnya. Ibn Mas'ud berkata: "Tidak ada salah seorang pun dari kalian kecuali ia terkena fitnah. Allah ta'ala berfirman: innamaa amwaalukum wa aulaadukum fitnah (sesungguhnya harta dan anak-anak kalian merupakan fitnah) (at-Taghabun [64]: 15), maka berlindunglah kepada Allah dari fitnah-fitnah yang menyesatkan."[7]

Oleh karena itu, Ibn Katsir menyatakan bahwa ayat ini berlaku untuk para shahabat dan selain mereka.[8] Ini juga yang menjadi pendapat faqih dan mufassir kontemporer, az-Zuhaili.[9]

Dari penjelasan di atas, cukup jelas bagi kita bahwa ayat ini merupakan peringatan kepada orang-orang beriman, orang-orang yang tidak suka bermaksiat kepada Allah subhanahu wa ta'ala, bahwa yang mereka lakukan tidak cukup untuk menyelamatkan diri mereka dari bencana, jika mereka tetap membiarkan kemaksiatan dan kemungkaran merajalela di sekitar mereka.

Jika ada yang menyatakan bahwa Allah ta'ala berfirman: wa laa taziru waaziratun wizra ukhraa (dan seseorang yang berdosa tidak memikul dosa orang lain)[10], kullu nafsin bimaa kasabat rahiinah (tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya)[11], dan lahaa maa kasabat wa 'alaihaa ma(a) (i)ktasabat (baginya pahala atas (kebaikan) yang dilakukannya, dan untuknya siksa karena (kejahatan) yang dilakukannya)[12], dan ini berarti seseorang tidak akan memikul dosa orang lain, seseorang hanya akan disiksa akibat perbuatan dosanya sendiri. Maka, menurut al-Qurthubi (w. 671 H), jawabannya adalah bahwa seseorang yang melihat kemungkaran merajalela, ia wajib mengubahnya, dan yang berdiam diri terhadap kemungkaran tersebut juga terkategori orang yang bermaksiat. Ia berdosa karena ridha terhadap kemaksiatan yang ada disekitarnya.[13]

Kewajiban mengubah kemungkaran ini juga telah dinyatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam salah satu hadits shahih:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

Artinya: "Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah ia dengan tangan, jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisan, jika tidak mampu, maka dengan hati (dengan menunjukkan ketidak ridhaan terhadap kemungkaran tersebut), dan itulah selemah-lemah iman."[14]

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

مَثَلُ القَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللَّهِ وَالوَاقِعِ فِيهَا، كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ، فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلاَهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا، فَكَانَ الَّذِينَ فِي أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ المَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ، فَقَالُوا: لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِي نَصِيبِنَا خَرْقًا وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا، فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا، وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا، وَنَجَوْا جَمِيعًا

Artinya: "Perumpamaan orang yang komitmen terhadap ketentuan-ketentuan Allah dan orang yang melanggarnya adalah seperti sekelompok orang yang menumpangi sebuah kapal. Sebagian mereka berada di bagian atas, dan sebagian yang lain berada di bagian bawah. Jika orang-orang yang di bawah ingin mengambil air, mereka harus melewati orang-orang yang di atas mereka. Lalu mereka berkata: 'Seandainya kita lubangi saja (kapal ini) pada bagian kita, kita tentu tidak akan menyusahkan orang-orang yang di atas kita'. Jika hal tersebut dibiarkan oleh orang-orang yang di atas, padahal mereka tidak menghendakinya, niscaya binasalah mereka semua, dan jika mereka mencegahnya, maka selamatlah semuanya."[15]

Hadits di atas menunjukkan pentingnya aktivitas al-amr bil ma'ruf dan an-nahy 'anil munkar, jika umat Islam senantiasa melaksanakan aktivitas ini, niscaya umat ini akan selamat, dan sebaliknya jika tidak dilakukan, umat ini akan binasa secara keseluruhan, baik pelaku maksiat secara langsung maupun yang ridha dan membiarkan aktivitas mereka.

Allah bahkan mengancam orang-orang yang tidak melakukan aktivitas amar ma'ruf nahi munkar melalui lisan Rasul-Nya sebagai berikut:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ المُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلَا يُسْتَجَابُ لَكُمْ

Artinya: "Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian harus memerintahkan kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar, atau Allah akan menimpakan hukuman atas kalian (karena meninggalkan aktivitas amar ma'ruf nahi mungkar), kemudian kalian berdoa kepada-Nya dan tidak dikabulkan-Nya."[16]

***

Kenyataannya, saat ini kemungkaran begitu jelas terlihat di depan mata kita. Berbagai macam kemaksiatan seperti ekonomi ribawi, pornografi dan pornoaksi , serta berbagai pemikiran merusak semisal pluralisme dan liberalisme begitu nyata dijajakan di hadapan kita. Penguasa, yang seharusnya melindungi umat dari kemungkaran, malah menjadi pelindung utama kemungkaran tersebut. Di sisi lain, umat Islam semakin terhimpit kemiskinan dan kesulitan hidup sistemik akibat diterapkannya undang-undang dan peraturan yang tidak Islami.

Bahkan, bisa dikatakan saat ini merupakan periode terburuk yang dialami oleh umat Islam. Seburuk-buruknya masa lalu, saat Negara Islam masih tegak, kemungkaran hanya terjadi pada skala individu atau kelompok kecil, paling banter kemungkaran dilakukan oleh sebagian penguasa korup, tanpa meluas ke tengah masyarakat. Sedangkan saat ini, korupsi penguasa dilakukan dari tingkat pusat sampai daerah, minuman keras dan narkoba menyebar di tengah masyarakat, pornografi dan pornoaksi menjadi tontonan tiap hari, ekonomi ribawi menggurita dan menjadi penopang utama ekonomi bangsa ini, kerusakan moral terlihat di mana-mana, dan banyak keburukan lainnya yang bisa kita saksikan dan baca dari berbagai media tiap harinya.

Jika kita jernih memandang hal ini, kita akan temukan bahwa akar masalah dari berbagai kemungkaran yang disebutkan di atas adalah tidak dijadikannya Syariah Islam, aturan yang diturunkan oleh Allah ta'ala bagi manusia, sebagai hukum formal pada seluruh aspek kehidupan. Seandainya Syariah Islam diterapkan sepenuhnya –tanpa kecuali– atas dasar keimanan kepada Allah ta'ala, tentu kemungkaran bisa dikikis habis. Sebaliknya, jika Syariah Islam diabaikan, kemungkaran akan terus menggurita dan merusak seluruh sendi kehidupan kita.

Pada kondisi seperti sekarang ini, diam berpangku tangan atas tidak diterapkannya Syariah Islam merupakan sebuah kemaksiatan, bahkan kemaksiatan yang amat besar. Jika semua orang yang mengetahui hal ini diam dan terus membiarkan kemungkaran ini, tanpa berupaya mengubahnya, maka bencana akan menimpa umat ini secara keseluruhan. Na'udzubillahi min dzalik.


Catatan Kaki:

[1] Seringkali orang salah memahami makna fitnah yang terdapat dalam al-Qur'an dan as-Sunnah. Fitnah yang disebutkan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah maknanya beragam, kadang maksudnya ujian, kadang bencana dan kerusakan, kadang juga dipahami sebagai azab, dan kadang dengan makna yang lain.
[2] Ibn Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, Juz 4 (Riyadh: Daar Thayyibah, 1999), hlm. 37.
[3] Ath-Thabari, Jami' al-Bayan fi Ta'wil al-Qur'an, Juz 13 (t.tp: Muassasah ar-Risalah, 2000), hlm. 474.
[4] Al-Baghawi, Ma'alim at-Tanzil fi Tafsir al-Qur'an, Juz 2 (Beirut: Dar Ihya at-Turats' al-'Arabi, 1420 H), hlm. 283.
[5] Ath-Thabari, Jami' al-Bayan fi Ta'wil al-Qur'an, Juz 13, hlm. 473-474.
[6] Ibn Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, Juz 4, hlm. 38.
[7] Ibid., hlm. 38.
[8] Ibid., hlm. 38.
[9] Az-Zuhaili, at-Tafsir al-Munir fi al-'Aqidah wa asy-Syari'ah wa al-Manhaj, Juz 9 (Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu'ashir, 1418 H), hlm. 292.
[10] Disebutkan beberapa kali dalam al-Qur'an, yaitu pada: QS. Al-An'aam [6]: 164; QS. Al-Israa' [17]: 15; QS. Faathir [35]: 18; dan QS. Az-Zumar [39]: 7.
[11] QS. Al-Muddatstsir [74]: 38.
[12] QS. Al-Baqarah [2]: 286.
[13] Al-Qurthubi, al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, Juz 7 (Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964), hlm. 393.
[14] Diriwayatkan oleh Muslim, Shahih Muslim, Juz 1 (Beirut: Dar Ihya at-Turats, t.t), hlm. 69, hadits no. 78. Diriwayatkan juga oleh Ahmad, Ibn Majah, Abu Dawud ath-Thayalisi, Ibn Hibban, al-Baihaqi, dan yang lainnya dengan redaksi masing-masing.
[15] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz 3 (t.tp: Dar Thauq an-Najah, 1422 H), hlm. 139, hadits no. 2493. Diriwayatkan juga oleh Ahmad, at-Tirmidzi, Ibn Hibban, ath-Thabarani, al-Baihaqi, dan yang lainnya dengan redaksi masing-masing.
[16] Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, Juz 4 (Mesir: Mushthafa al-Babi al-Halabi, 1975), hlm. 468, hadits no. 2169. At-Tirmidzi berkata: 'hadits ini hasan'. Diriwayatkan juga oleh Ahmad, ath-Thabarani, al-Baihaqi, dan yang lainnya dengan redaksi masing-masing.

*****

Baca juga semua artikel di bawah ini:

No comments:

Post a Comment